Fandri menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pejabat Pemkot dan akan segera mengirimkan surat resmi untuk mendesak agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya. "Kami akan mengajukan surat kepada pemerintah untuk meminta mereka segera meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan," jelasnya.
Menurutnya, secara hukum, perusahaan pemilik truk kontainer harus mengganti kerugian yang timbul akibat insiden tersebut. "Mereka wajib mengganti kerugian karena telah melanggar peraturan daerah dan merusak aset pemerintah," tambah Fandri.
Menanggapi tuntutan masyarakat, Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman ST MM, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan perusahaan pemilik truk kontainer. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan dinyatakan siap untuk segera memperbaiki gerbang yang rusak.
"Kepala Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Kami berharap perbaikan gerbang ini bisa segera dilakukan dalam waktu yang ditentukan," ujar Elman, menanggapi keresahan masyarakat.(*).