MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF

Minggu 17 Nov 2024 - 19:29 WIB
Oleh: Zainul Marzadi

Strategi pengawasan partisipatif

Gerakan pengawas pemilu partisipatif Gerakan pengawas partisipatif Pemilu merupakan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang kepemiluan dan meningkatkan partisipasi politik dalam semua segmen pemilih. Mengorganisasi gerakan pengawas partisipatif dilakukan oleh Bawaslu dengan menyertakan semua stakeholders kepemiluan.

Masyarakat harus terlibat.

Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat dalam pemilihan umum. Proses politik bias dikatakan demokratis ketika masyarakat menjadi aktor utama dalam pembuatan keputusan politik, sehingga pemilu yang demokratis mewajibkan partisipasi masyarakat itu sendiri.pengawasan partisipatif adalah usaha bersama bagaimana masyarakat dapat turut serta mengawasi pemilu baik dalam kampanye , masa tenang dan hari pemilihan dengan upaya mentransformasikan kekuatan moral menjadi kekuatan sosial dengan konsekuensi memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang kepemiluan dan teknik pengawasan.

Pengawasan yang baik dalam suatu sistem Pemilu adalah syarat utama dalam mewujudkan sistem demokrasi, yang hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu :

Pemerintahan dari rakyat (government of the people)

Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakaui

(legitimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada permintaan yang tidak sah dan tidak

diakui (unlegitimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingya legitimasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya.

b.  Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)

Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas

nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyta dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung oleh rakyat / melaui DPR

c.  Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)

Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah

dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya.

Konsepsi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Kekuasaan yang diperoleh melalui mekanisme demokrasi, manakala konsepsi demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat maka bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang demokratis karena kehendak rakyatlah sebagai landasan legitimasinya (Asshiddiqie, 2005)

Kategori :