BACA JUGA:Website GoPay Games Resmi Hadir, Ini Cara Top-Up Game dengan Harga Miring!
Untuk guru PNS, tunjangan sertifikasi berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan dan pangkat. Sementara itu, guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 akan menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta. Guru honorer yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan, dan setelah memperoleh SK inpassing, tunjangan mereka akan mengikuti standar gaji pokok PNS.
Rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima oleh PNS bervariasi sesuai dengan golongan sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Guru PPPK juga akan menerima TPG yang setara dengan gaji pokok mereka, sementara guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Setelah mendapatkan SK inpassing, mereka akan mengikuti ketentuan gaji pokok PNS.
Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi
Pembayaran tunjangan untuk PNS, PPPK, dan guru honorer direncanakan akan dimulai pada Januari 2025. Besaran tunjangan ini kemungkinan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji pokok PNS yang direncanakan tahun depan.
Dengan semakin dekatnya jadwal yudisium PPG Guru Tertentu tahun ini, para peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menerima Serdik dan melanjutkan karier mereka sebagai guru profesional di Indonesia. Selain itu, tunjangan sertifikasi dan profesi yang diterima akan mendukung upaya mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.