PK ini, menurut Otto, adalah hak bagi individu yang merasa tidak melakukan kesalahan, dan melalui proses ini, mereka berharap nama baik dan martabat Jessica dapat terjaga.
"Itu adalah tujuan utama kami, tanpa ada tuntutan lain," ujar Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024.(*)
Kategori :