"Sebagaimana jerat pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Vanny.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan yang bakal digelar pada Selasa 12 Desember 2023 mendatang.
Disinggung mengenai apakah jabatan terdakwa terancam dicopot dari Kepolisian, Vanny menjawab itu bukan lah kewenangan dari pihak Kejaksaan melainkan kewenganan dari pihak Kepolisian.
"Kita juga belum mengetahui terdakwa ini di sangsi pemecatan atau tidak, karena itu bukan kewenangan kejaksaan," ucapnya. (*)
Kategori :