MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah melakukan penggeledahan di tiga rumah mewah milik seorang bos tambang batubara ilegal berinisial B di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, tim Dit Reskrimsus Polda Sumsel kini mengamankan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari aktivitas tambang batubara ilegal.
Pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim Ditreskrimsus Polda Sumsel yang didukung oleh anggota Polres Muara Enim, bersama perwakilan dari pemerintah setempat dan keluarga tersangka B, melakukan pengamanan dengan memasang garis polisi (police line) pada aset-aset tersangka di rumahnya yang terletak di jalan lingkar kota Muara Enim.
Aset yang diamankan antara lain tiga mobil mewah, yaitu Toyota Land Cruiser VXR hitam dengan nomor polisi B 1007 VJF, Mercedes Benz dengan plat BG 385 EL, serta sebuah sedan Porsche. Selain kendaraan, rumah mewah milik tersangka juga diberi garis polisi.
Saat media mencoba meminta keterangan dari salah satu perwira yang memimpin operasi di lokasi, ia enggan memberikan pernyataan dan menyarankan untuk langsung menghubungi Humas Polda Sumsel. "Langsung saja ke Humas Polda ya," ungkap perwira tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, membenarkan adanya operasi dari Dit Reskrimsus Polda Sumsel di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa pihak Polres Muara Enim hanya membantu pengamanan dalam kegiatan tersebut. (*)