Menyikapi Ancaman NPS, Komitmen BNN dalam Pencegahan Narkotika
Komitmen BNN dalam Pencegahan Narkotika--Foto:ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa narkotika jenis baru, atau New Psychoactive Substances (NPS), kini menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Dalam acara penandatanganan kerja sama di Jakarta pada Minggu (6/10), Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Agus Irianto, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, jumlah NPS yang teridentifikasi di seluruh dunia mencapai 1.247 jenis, dengan 167 jenis NPS yang sudah terdeteksi beredar di Indonesia.
"BNN terus berusaha membangun kesadaran di kalangan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, mengenai bahaya dan penyalahgunaan narkotika," ujar Agus dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Selasa.
Sebagai langkah untuk menciptakan generasi muda yang bersih dari narkotika, BNN bekerja sama dengan ID Next Leader melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam acara bertajuk Future Leader Fast 2024.
BACA JUGA:Kampanye Hitam Viral, Tim Lucianty-Syafaruddin Resmi Laporkan Toha ke Bawaslu
BACA JUGA:Dokumen PPPK Guru 2024: Aturan untuk Pelamar Prioritas, Eks THK II, dan Non ASN
Ruang lingkup PKS ini mencakup pertukaran data dan informasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta pembinaan bagi generasi muda melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh ID Next Leader.
Selain itu, kolaborasi ini juga akan memberdayakan ID Next Leader untuk berperan aktif dalam P4GN dan bidang lainnya yang disepakati oleh Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN bersama ID Next Leader.
Agus menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan masalah serius yang berdampak negatif terhadap kehidupan manusia, khususnya generasi muda dan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, upaya P4GN dianggap sebagai strategi penting untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045.
BNN juga telah melakukan pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023. Hasil survei menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,73 persen, yang setara dengan 3,33 juta orang.
BACA JUGA:Pokdakan dan KUB Terima Bantuan; Hasil Lobi DKP ke Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Pengakuan Ferdian Usai Tusuk Sopir Truk di Ogan Ilir: Meminta Rp 50 Ribu
Dari survei tersebut, kelompok usia yang paling rentan menjadi penyalahguna narkotika adalah mereka yang berusia produktif, antara 15 hingga 49 tahun. "Kelompok usia ini berpotensi menghambat pencapaian Indonesia Emas pada 2045," jelasnya.