Bimtek Antikorupsi, DPRD Gaet Kejaksaan Negeri

DPRD Kota Prabumulih mengadakan Bimtek Antikorupsi --Foto: prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih yang baru dilantik, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).

Bimtek yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD mengenai peran mereka dalam pencegahan tindak pidana korupsi ini digelar Rabu, 9 Oktober 2024, di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Prabumulih.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi, SH MH, sebagai narasumber utama.

Dalam sesi tersebut, Kajari memaparkan berbagai aspek penting bagi anggota legislatif agar dapat menjalankan tugas dengan efektif, terutama dalam hal pencegahan korupsi.

BACA JUGA:Perdana Ngantor DPRD Kota Prabumulih Langsung Paripurna, Umumkan Nama Pimpinan

BACA JUGA:Pasca Dilantik, 30 Anggota DPRD Kota Prabumulih Lima Hari Orientasi

Pentingnya DPRD dalam menyusun anggaran, melakukan pengawasan, dan membuat peraturan perundang-undangan.

Ia juga memberikan panduan tentang langkah-langkah yang perlu diambil oleh para wakil rakyat untuk memastikan tindakan mereka tidak melanggar hukum.

Ketua sementara DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH MH, atau yang lebih akrab disapa DV, menyatakan bahwa Bimtek ini sangat vital untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD mengenai tugas dan fungsi mereka dalam mencegah korupsi.

"Dari 30 anggota DPRD periode 2024-2029, terdapat 16 wajah baru, sementara sisanya adalah anggota yang sudah berpengalaman," ujarnya.

BACA JUGA:PEP Zona 4 Catat Produksi Tinggi dari Sumur BNG 061

BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Pamit; Awal dengan Baik, Berakhir dengan Baik

DV menjelaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun anggaran dan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.

"Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada anggota mengenai peran mereka dalam menjaga integritas dan transparansi pemerintahan," ujarnya.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER