Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Inilah Rincian dan Dampaknya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/am.--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mulai Hari ini, Minggu 22 September 2024 pukul 00.00 WIB, tarif tol untuk ruas Jalan Tol Dalam Kota, termasuk Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, mengalami kenaikan, seperti yang diumumkan oleh pihak pengelola tol.

Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad yang mengawasi ruas Cawang-Tomang-Pluit, menjelaskan pada hari Jumat bahwa perubahan tarif ini sejalan dengan peningkatan layanan dalam beberapa aspek, termasuk transaksi, lalu lintas, dan infrastruktur.

"Peningkatan layanan transaksi mencakup penambahan gardu untuk meningkatkan kapasitas transaksi, dengan pengadaan 32 Unit Mobile Reader guna mempercepat proses.

Selain itu, kami juga mengimplementasikan dan mengembangkan sistem Single Lane Free Flow (SLFF), serta meningkatkan kapasitas transaksi di 19 gerbang tol yang dilengkapi dengan total 84 gardu, terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," jelasnya.

BACA JUGA:Tanpa Mengundang Teman, Cara Mudah Mendapatkan Uang dari Aplikasi Game Ini

BACA JUGA:Ruas Tol Baleno Rampung: Jarak Bayung Lencir ke Jambi Kini Hanya 15 Menit

Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024, terdapat penyesuaian tarif sebagai berikut:

Gol I: Rp 11.000, dari sebelumnya Rp 10.500

Gol II: Rp 16.500, dari sebelumnya Rp 15.500

Gol III: Rp 16.500, dari sebelumnya Rp 15.500

Gol IV: Rp 19.000, dari sebelumnya Rp 17.500

Gol V: Rp 19.000, dari sebelumnya Rp 17.500

BACA JUGA:Hutama Karya Geber Proyek Dua Ruas Tol Trans Sumatera, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Hutama Karya Geber Proyek Dua Ruas Tol Trans Sumatera, Begini Kondisinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER