Apakah PPPK Mendapatkan Pensiun? Ini Perbedaannya dengan PNS

ILUSTRASI--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bersamaan. Oleh karena itu, peserta harus memahami perbedaan antara keduanya dan memilih jalur yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

CPNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar, terutama terkait hak yang diperoleh.

Apakah PPPK Mendapat Pensiun?

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah pada jaminan pensiun. PNS berhak mendapatkan jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Berikut ini perbandingan hak-hak keduanya, dikutip dari Indonesiabaik.

BACA JUGA:7 Platform Online untuk Latihan Soal CPNS 2024: Mulai dari Gratis Hingga Berbayar

Hak-hak PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Hak-hak PNS:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemenkes 2024 Tersedia 8.607 Posisi, Simak Alur Pendaftaran di Sini!

Perlu dicatat, meskipun peserta hanya diperbolehkan mendaftar salah satu di antara CPNS atau PPPK, ada peraturan baru yang memungkinkan PPPK untuk mendaftar sebagai PNS jika memenuhi syarat.

"Bagi PPPK yang sudah bekerja selama 1 tahun, jika ingin melamar CPNS, mereka tidak perlu berhenti dari posisi PPPK. Jadi, jika tidak diterima, mereka bisa kembali ke status PPPK," jelas Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Sabtu (24/8/2024).

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS

Gaji untuk PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah detailnya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER