Kementerian Perdagangan Ungkap Temuan Barang Ilegal Rp20 Miliar dari Satgas
--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali menemukan barang-barang ilegal dengan nilai total mencapai Rp20 miliar.
"Nilai total barang-barang yang berhasil diamankan mencapai Rp20.225.000.000," jelas Zulkifli dalam konferensi pers mengenai temuan satgas impor ilegal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Senin.
Barang-barang yang ditemukan meliputi mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar.
Produk yang memerlukan SNI, barang tekstil jadi, produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan, serta minuman beralkohol kategori A, B, dan C.
Zulkifli menambahkan bahwa mayoritas barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), sertifikasi SNI, dan tidak menyediakan layanan purna jual.
Lebih lanjut, Zulkifli menginformasikan bahwa satgas impor ilegal telah melakukan pengawasan dalam tiga kesempatan sejak dibentuk.
Pengawasan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, menemukan barang-barang selundupan dengan estimasi nilai Rp40 miliar, yang terdiri dari ponsel pintar dan tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, dan mainan anak Rp5 miliar.
Pengawasan kedua terjadi pada 6 Agustus 2024 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dengan total temuan mencapai Rp46 miliar, termasuk barang elektronik, tekstil, alas kaki, dan lain-lain.
"Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya kapal yang membalikkan diri, kami dapat mengurangi peredaran barang-barang ilegal tersebut, sehingga diharapkan ekonomi Indonesia dapat pulih dan bergerak lebih baik," pungkas Zulkifli.