PSHT Jember Dibekukan Buntut Kasus Pesilat Keroyok Polisi
Para pesilat PSHT yang mengeroyok polisi -(Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)-
SURABAYA KORANPRABUMULIHPOS.COM - Organisasi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jember kini dibekukan sementara. Langkah ini diambil menyusul aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh belasan pesilat PSHT terhadap anggota Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto, pada Selasa (23/7/2024).
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 pesilat sudah dewasa, sedangkan 2 lainnya masih di bawah umur.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan PSHT Jember akan dibekukan hingga proses hukum terhadap para pelaku rampung. Kapolda meminta agar kasus ini dijadikan momentum untuk memperbaiki manajemen organisasi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
"Kita bekukan semua kegiatan PSHT di Jember sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan selesai. Ini adalah titik tolak untuk sementara bagi kegiatan PSHT di Kabupaten Jember," ungkap Imam, Jumat (26/7/2024).
BACA JUGA:Terkait Bocil Cuci Darah, IDAI: Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Anak
BACA JUGA:Kades di Lahat Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa Rp 663 Juta dengan Modus Belanja Fiktif
Imam juga menekankan bahwa organisasi pesilat seharusnya tidak memicu kericuhan, melainkan dapat berkontribusi pada keamanan dan ketertiban. "Tindakan seperti ini dapat mempengaruhi stabilitas keamanan," tambahnya.
Kapolda berharap PSHT dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengevaluasi dan memperbaiki diri agar menjadi organisasi pencak silat yang dicintai masyarakat. Pembekuan ini, yang telah disepakati bersama Forkopimda Jatim serta pengurus cabang di Kabupaten Jember, juga mendapatkan restu dari Ketua Umum Nasional PSHT, Moerdjoko.
Ketua Umum PSHT, Moerdjoko, meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pesilat PSHT yang terbukti melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. "Kami minta kepada Pak Kapolda agar personel kami yang melanggar hukum ditindak sesuai aturan," ujarnya.
Moerdjoko memastikan bahwa 13 tersangka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan AD/ART organisasi PSHT. Ia juga menegaskan bahwa anggota PSHT yang melanggar ketentuan akan menerima sanksi tegas dan terukur.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian atas kejadian ini. Kami menyesal dan akan menggunakan kejadian ini sebagai bahan evaluasi serta menyusun langkah ke depan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa," tutupnya. (*)