Perbedaan Penetapan 1 Muharram 1446 H: Tanggal dari Pemerintah, Muhammadiyah, dan PBNU

Perbedaan Penetapan 1 Muharram 1446 H: Tanggal dari Pemerintah, Muhammadiyah, dan PBNU-dtknet-

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tanggal 1 Muharram 1446 Hijriah (H) jatuh pada bulan Juli 2024 Masehi (M). Tanggal ini bertepatan dengan Tahun Baru Islam, momen pergantian tahun baru dalam kalender Hijriah yang digunakan oleh umat Islam. Untuk tahun ini, pemerintah, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan tanggal 1 Muharram 2024, meskipun dengan tanggal yang berbeda.

1 Muharram 1446 H versi Pemerintah

Pemerintah menetapkan tanggal 1 Muharram 1446 H jatuh pada Minggu, 7 Juli 2024. Penetapan ini sesuai dengan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 oleh Kementerian Agama RI dan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Dalam kalender tersebut, tanggal 1 Muharram 1446 H bertepatan dengan tanggal 7 Juli 2024, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam.

1 Muharram 1446 H versi Muhammadiyah

Organisasi Islam Muhammadiyah juga menetapkan bahwa tanggal 1 Muharram 1446 H jatuh pada Minggu, 7 Juli 2024. Penetapan ini berdasarkan kriteria Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT), yang menggunakan parameter utama seperti imkan rukyat dan konjungsi. Menurut perhitungan astronomis, konjungsi bulan terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 pukul 22:57:19 GMT. Kemudian, imkan rukyat atau kemungkinan terlihatnya bulan sabit pertama terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024 pukul 11:30:38 GMT dengan tinggi bulan sekitar 6 derajat dan elongasi 8 derajat.

1 Muharram 1446 H versi Nahdlatul Ulama

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan tanggal 1 Muharram 1446 H jatuh pada Senin, 8 Juli 2024, atau dimulai pada Minggu, 7 Juli 2024 malam. Keputusan ini berdasarkan metode istikmal, yang menyatakan bahwa bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari karena tidak ada yang melaporkan melihat hilal pada Sabtu, 29 Dzulhijjah 1445 H bertepatan dengan 6 Juli 2024 M. Pengumuman ini tertulis dalam Pengumuman Nomor: 045l6/LF-PBNU/VII/2024 yang dikeluarkan pada Sabtu, 6 Juli 2024. (dc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER