Pencuri Handphone di Palembang Dihakimi Massa, Viral di Sosial Media

Beredar di sosial media Instagram seorang pria mengenakan kaos kuning babak belur dihakimi massa.-Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sebuah video yang menunjukkan seorang pria mengenakan kaos kuning dihakimi massa beredar luas di Instagram. Pria tersebut diduga tertangkap tangan mencuri handphone di kawasan Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Video berdurasi kurang dari satu menit yang diunggah oleh akun @plglipp.co memperlihatkan puluhan orang melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pria tersebut. Dalam video tersebut terdengar seorang warga mengatakan, "Nah kau banyak korban selamo ini yang kehilangan HP. Matikelah nian, matikelah nian biar jero," saat menghakimi pelaku.

Tak butuh waktu lama, video tersebut langsung dibanjiri berbagai komentar dari warganet. Salah satunya dari akun @cerita.misteri58 yang berkomentar, "Kasihan sebenarnya, perlu dicari tahu dulu latar belakangnya bagaimana jika memang pemalas dan mencuri untuk main judi online baru buang pelaku itu ke Sungai Musi."

Sementara itu, Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Kompol Alex Andriyan membenarkan adanya video viral tersebut. "Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," ujarnya singkat.

BACA JUGA:Tak Terima Diserang Pemuda Mabuk, Remaja di Plaju Bawa Kasus ke Polisi

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Makan, Polres Muratara Amankan 1 Kilogram Lebih Sabu, 3 Hari Diincar

Kasus Serupa di Kampus UIN Raden Fatah

Kejadian serupa juga terjadi pada 28 Mei 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Kampus B Raden Fatah, Jakabaring, Palembang. Seorang pria bernama Acik (33), warga Lorong Kemang, RT 22 Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, dihakimi petugas keamanan dan mahasiswa setelah terbukti mencuri puluhan gantungan baju dan beberapa kran wastafel stainless.

Pelaku mengaku sebagai pecandu narkoba jenis sabu-sabu dan judi online. Usai dihakimi, Acik langsung diserahkan ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang. Kepada SUMEKS.CO, Acik mengaku sudah dua kali mencuri di areal kampus UIN Raden Fatah Jakabaring. Hasil curiannya dijual ke pengepul barang bekas untuk membeli narkoba, judi online, dan kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya penyerahan pelaku dari pihak sekuriti UIN Raden Fatah. "Untuk pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, warga yang geram dengan ulah pencurian itu melayangkan bogem mentah kepada pelaku," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER