2024, Kenaikan UKT Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Teks foto: Info Penting Bagi Peserta UTBK, Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru 2024. FOTO: Canva----

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali menjadi isu panas di kalangan mahasiswa saat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 berlangsung.

Enam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) favorit terdeteksi mengalami kenaikan UKT tahun ini, yang ditetapkan melalui surat keputusan rektor masing-masing.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024). Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang kenaikan UKT untuk semua mahasiswa tidak benar.

BACA JUGA:Tetap Bertahan Ditengah Gempuran Pesaing Yang Lebih Mentereng

BACA JUGA:Enam Calon Paskibraka asal Kota Prabumulih Berhasil Lolos Tingkat Provinsi

Nadiem juga memastikan bahwa kenaikan UKT tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Prinsip UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, dengan mahasiswa dari keluarga mampu membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu membayar lebih sedikit.

"Asas keadilan ini sudah dijalankan Kemendikbud selama ini dan akan terus dijunjung tinggi," tegasnya.

Berikut adalah daftar enam PTN favorit yang mengalami kenaikan UKT pada tahun 2024:

BACA JUGA:Enam Calon Paskibraka asal Kota Prabumulih Berhasil Lolos Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Tetap Bertahan Ditengah Gempuran Pesaing Yang Lebih Mentereng

  • Universitas Sumatera Utara (USU)

SK Rektor Nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 menetapkan kenaikan UKT. Misalnya, UKT Fakultas Kedokteran melonjak dari Rp 10.000.000 menjadi Rp 30.000.000. Fakultas lain seperti Hukum, Pertanian, Teknik, dan Ekonomi dan Bisnis juga mengalami kenaikan.

  • Univrsitas Jenderal Soedirman (Unsoed)

Berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024, UKT untuk golongan tiga hingga delapan mengalami kenaikan. UKT kelompok tujuh, misalnya, naik dari Rp 17.500.000 menjadi Rp 30.000.000.

  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER