Sakit Hati, Rizal Siram Air Keras Teman Akrab
Sakit Hati, Rizal Siram Air Keras Teman Akrab--
BANYUASIN - Frans Jakawana (40) terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat, usai disiram air keras hingga mengenai bagian punggung serta lengan tangan kanan oleh tersangka M Rizal (39).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Palembang Betung Km 18, tepatnya di depan Toko Azet, Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Kamis (2/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Usai kejadian itu, Polsek Talang Kelapa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya tersangka Rizal diamankan oleh Team Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa tanpa ada perlawanan sama sekali.
"Tersangka sudah kita amankan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya Rahmadani.
BACA JUGA:4 Bulan Buronan, Pelaku Curat di Kayuagung Diamankan
BACA JUGA:Kapal Tongkang MJS 2001 Tabrak Tiang Jembatan Aurduri I, Usai Tabrak Kapal Tetap Melaju
Tersangka sendiri diamankan saat sedang berada di Jalan Lintas Timur, Palembang Betung, Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. "Selanjutnya kita proses lebih lanjut," terangnya didampingi Panit Reskrim Ipda Agum Marenra.
Penangkapan terhadap tersangka Rizal ini sendiri berawal dari laporan keluarga korban Frans Jakawana ke Mapolsek Talang Kelapa, Kamis (2/5) lalu.
Setelah korban Frans disiram air keras di Depan Toko Azet saat sedang nongkrong dengan temannya Agus. "Korban saat itu nongkrong dengan temannya Agus di depan Toko Azet. Tiba tiba dihampiri tersangka, dan tanpa basa basi menyiram air keras hingga mengenai korban," bebernya.
Usai kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit oleh rekan korban dan warga lainnya, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Aksi nekat itu sendiri dilakukan tersangka Rizal, karena sakit hati dengan korban Frans.
BACA JUGA:4 Bulan Buronan, Pelaku Curat di Kayuagung Diamankan
BACA JUGA:Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Ekor Benih Lobster di Jambi
"Dari pengakuan tersangka, korban kacang lupa pada kulitnya. Setelah diajak bekerja oleh tersangka, tapi korban melupakan dirinya," terangnya.
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun.(oganilir/*)