Ini Syarat Kelulusan Tahun 2024

Siswa kelas 6 SDN 6 Prabumulih ujian praktek sebagai salah satu syarat kelulusan--

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penghapusan ujian nasional, ujian kesetaraan, dan pelaksanaan ujian sekolah, syarat lulus sekolah 2023 tidak lagi memerlukan nilai ujian nasional.

Beberapa hal menjadi rujukan sebagai syarat kelulusan adalah, ketika siswa melaksanakan tugas dari guru dan mendapatkan nilai yang cukup baik, memiliki etika sopan santun dan pemenuhan absensi kehadiran sekolah minimal 90%. 

Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, atau kombinasi.

Saat ini nama ujian kelulusan tersebut berbeda-beda, ada yang menyebutkan penilaian akhir tahun pembelajaran, ada penilaian akhir semester ada assessment sumatif akhir semester.

BACA JUGA:Ujian Akhir Kelas 6, Siswa Kelas Rendah di Liburkan

BACA JUGA:Siswa SDN 82 Dilatih Skill Bahasa Inggris

Namun yang pastinya Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan, dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Didalam pasal 13 disebutkan disana bahwa: Ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional.

Kelulusan siswa tetap berpedoman pada Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Nasional Penilaian. Sesuai aturan tersebut, kenaikan dan kelulusan siswa ditentukan melalui mekanisme Penilaian Sumatif.

Sementara terkait soal Ujian Sekolah, sepenuhnya diserahkan kepada sekolah untuk menyiapkannya. Karena petunjuk pelaksanaan ujian belum disahkan, kami minta sekolah mempedomani petunjuk pelasanaan tahun lalu karena secara substansi masih sama.

BACA JUGA:Ujian Akhir Kelas 6, Siswa Kelas Rendah di Liburkan

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER