Jalan ke Pasar Dartini Kena Hipnotis

Tersangka pelaku hipnotis terhadap warga Kota Prabumulih, Berikut barang bukti diamankan oleh Polsek Prabumulih Barat. Foto: ist --

//Emas 24 Suku Senilai Rp 170 juta Melayang 

//2 Pelaku Ditangkap di Bengkulu 

PRABUMULIH - Pelaku Hipnotis yang membawa kabur emas 24 Suku senilai  Rp 170 Juta, milik korban Dartini Warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur berhasil ditangkap.

Pelaku berjumlah dua orang itu bernama Edi Sunaryo (54), seorang karyawan swasta warga Jalan Sukakarya Naskah, Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Prabumulih.

Dan Yendi Saputra (23) warga Desa Karang Agung Kabupaten PALI. Keduanya ditangkap oleh Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB di jalan lintas Sumatera Selatan - Provinsi Bengkulu tepatnya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa hipnotis yang dilancarkan oleh kedua pelaku terhadap korban atas nama Dartini seorang Ibu Rumah Tangga, yang berlamat di Jalan Arimbi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Peristiwa yang membuat korban rugi hingga Rp 170 juta itu, berlangsung pada Rabu  01 Mei 2024 sekira jam 08.30 WIB. 

Saat itu, pelapor atau korban berjalan kaki pergi ke pasar belakang, korban bertemu dengan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor yamaha Lexi.

Ketika itu 1 orang pelaku bersalaman dengan pelapor sambil mengeluarkan 1 buah koin dan berkata kepada pelapor di mana alamat gambar di koin warna kuning yang dipegang pelaku, dijawab pelapor tidak tahu alamat tersebut. 

"1 orang pelaku lainnya mengatakan kepada pelapor,.koin ini banyak kegunaan sambil memegang silet pelaku menyiletkan ke tangan dan tangan pelaku tidak apa apa.

Kemudian kedua pelaku menyuruh pelapor untuk membeli koin tersebut. Selanjutnya kedua pelaku mengajak pelapor ke rumahnya sambil menyuruh membeli koin tersebut dengan uang atau perhiasan milik pelapor," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH, Jumat 10 Mei 2024.

Nah, sesampainya di rumah. Korban yang sudah terkena Hipnotis pelaku mengambil 1 buah dompet berisikan perhiasan emas berupa kalung, liontin, gelang dan cincin sejumlah 24 suku serta surat surat emas.

Kemudian pelapor dan 2 pelaku pergi ke depan toko sejahtera disamping masjid al-hikmah. 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER