Reza Ghasarma Bebas Usai di Hukum Kasus Chatting Mesum, Ternyata Punya Jabatan Mentereng Selain Dosen

Reza Ghasarma Bebas Usai di Hukum Kasus Chatting Mesum, Ternyata Punya Jabatan Mentereng Selain Dosen.----

PRABUMULIHPOS,- Heboh Reza Ghasarma bebas bersyarat usai jalani masa hukuman dipenjara kasus chatting mesum ke mahasiswi, ternyata punya jabatan yang tidak main-main selain menjadi dosen pada Universitas Sriwijaya (Unsri).

Hal itu diketahui dari penelusuran melalu website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yakni pddikti.kemendikbud.go.id Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Sanksi Sosial Berandal Bermotor, Sepuluh Remaja Bersihkan Masjid Agung Al-falah Jambi

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan 7 Remaja Lakukan Pungli

Sebagaimana lawan website tersebut, tercatat nama Reza Ghasarma masih berstatus sebagai dosen tetap di Unsri.

Tercatat juga, selain sebagai dosen tetap ternyata Reza Ghasarma juga memiliki jabatan sebagai Asisten Ahli  program studi Manajemen pada  Universitas Sriwijaya.

Sementara, riwayat mengajar Reza Ghasarma yang mengenyam pendidikan Strata 2 ini juga turut dilampirkan mulai bekerja aktif sebagai dosen dari tahun 2012 hingga tahun 2021.

Sementara dari laman website unsri.ac.id selain berstatus sebagai dosen, Reza Ghasarma juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) pada unit kerja bidang manajemen.

Dilihat dari laman tersebut, Reza Ghasarma memulai tugasnya sebagai dosen sekaligus Kaprodi sejak tanggal 27 Agustus 2018 hingga 27 Agustus 2022.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan 7 Remaja Lakukan Pungli

BACA JUGA:Rabu Ko Apex Kembali Diperiksa Polisi Janji Bawa Dokumen

Dituliskan juga dalam detil biodata dosen, Reza Ghasarma masih aktif sebagai dosen Universitas Sriwijaya dengan golongan atau pangkat II/b (Pengatur Muda Tk.I).

Serta, masih dalam website tercatat Reza Ghasarma telah lima kali melakukan penelitian diantaranya mengenai penelitian yang diberi judul "Pandemi COVID-19 dan Resiko Sistemik Perbankan di Indonesia".

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi membenarkan Reza Ghasarma dosen yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswa Unsri menghirup udara bebas pada hari ini Rabu 8 Mei 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER