3 Jabatan Kades Diperpanjang hingga 2027
Tiga jabatan Kepala desa di Kota Prabumulih akan diperpanjang otomatis hingga 2027. Foto: dok Prabumulih Pos --
PRABUMULIH - Kepala Desa di Kota Prabumulih sumringah. Betapa tidak, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya hanya 6 tahun kini sah menjadi 8 tahun.
Nah, dengan demikian secara otomatis jabatan Kepala Desa akan diperpanjang. Bahkan di Kota Prabumulih, ada sejumlah Kepala Desa yang akan habis pada 2025 akan diperpanjang hingga 2027.
BACA JUGA:Sambangi Kejari, Jaksa Agung ST Burhanuddin : Jaga Marwah Institusi
BACA JUGA:Lebih Cepat Lebih Baik
Hal itu mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lantas kepala desa apa saja yang akan habis pada 2025, dan akan diperpanjang hingga 2027?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, A Fauzan A SSTp MM menuturkan ada 3 Kepala Desa yang akan habis pada tahun 2025.
"Ada tiga desa yang habis habis masa jabatan pada bulan 12 2025," ucapnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Demokrat - Nasdem Berlayar?
BACA JUGA:Sambangi Kejari, Jaksa Agung ST Burhanuddin : Jaga Marwah Institusi
Tiga desa itu yakni desa Pangkul dan Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai serta Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT).
"Secara otomatis bisa langsung diperpanjang, dengan UU baru ini diperpanjang lagi 2 tahun," tuturnya.
Lantas, apakah kepala desa juga akan mendapat tunjangan pensiun? Menurut Fauzan hal itu tergantung dengan keuangan masing-masing desa.
"Kalau pensiun itu tergantung keuangan desa, karena dianggarkan di masing-masing desa," tukasnya.