Semua umat Muslim Yang Mampu, Wajib Membayar Zakat

Para panitia penerima zakat di Masjid Al Hikmah Prabumulih menerima Muzakki--

PRABUMULIHPOS - Zakar fitrah adalah kewajiban bagi semua umat muslim di dunia, dengan dua syarat. pertama untuk wajib zakat fitrah adalah menjadi seorang muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal. 

Syarat kedua adalah memiliki Kemampuan untuk membayar zakat. Jika sudah memiliki dua syarat tersebut, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.

Karena itu, untuk memfasilitasi para Muzakki atau orang yang menunaikan zakat. memasuk hari ke 21 Ramadhan, Masjid Al Hikmah Kota Prabumulih sudah mulai menerima zakat fitrah, sejak Senin 1 April 2024.

Sedangkan kriteria orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah, pertama Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan, kedua adalah anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.

BACA JUGA:PPDB Tak Ada Jalur Tes Turunkan Kualitas Sekolah

BACA JUGA:Rahasia Kenyang Seharian Saat Puasa, Ini 7 Makanan Tinggi Serat untuk Sahur, Bye-bye Rasa Lapar!

"Jadi membayar zakat merupakan kewajiban semua umat muslim di dunia, termasuk anak buaya yang baru lahir sekalipun jika belum berakhir bulan Ramadan, dengan syarat yang memiliki kemampuan," ujar Ketua Masjid Al hikmah Kota Prabumulih, Ali Usman.

Mustahiq zakat yang merupakan panitia penerima zakat, sudah menunggu didepan masjid, pelayanan penerimaan zakat dilaksanakan secara gotong royong. Hari pertama , setidaknya sudah ada muzakkai sebanyak 25 orang yang menyalurkan zakatnya.

Walaupun ketentuan dari Kementerian Agama besaran zakar uang sebesar Rp 37.500 namun di masjid ini tetap memberlakukan Rp 35.000. "Kalau beras masih 2,5 kg, dan kalau bayar dengan uang, berdasarkan kesepakatan panitia gotong royong, kami tetapkan Rp35ribu," ujar Ketua Masjid Al hikmah, H Ali Usman.

Menurutnya, Masjid Al Hikmah tahun lalu berhasil mendapatkan beras sebanyak 4 ton lebih, saat dibandingkan kepada warga yang membutuhkan, per jiwa bisa mendapatkan bantuan sebanyak 15 kg per jiwa, mulai dari parkir miskin dan juga yatim piatu.

BACA JUGA:PPDB Tak Ada Jalur Tes Turunkan Kualitas Sekolah

 

BACA JUGA:Rahasia Kenyang Seharian Saat Puasa, Ini 7 Makanan Tinggi Serat untuk Sahur, Bye-bye Rasa Lapar!

"Nanti hasil bayaran zakar, akan disalurkan kembali kepada warga sekitar Masjid yang benar benar membutuhkan. Khususnya 4 RT mulai dari RT 22 hingga RT 24 di Kelurahan Mangga besar dan kelurahan Sidodege," bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER