Nekat Cabuli ABG, Ryan Dijebloskan Ke Penjara
Pelaku--
BATURAJA - Perbuatan bejat Ryan Anggara (21) tak patut ditiru karena berotak mesum. Bukannya memperbanyak ibadah di bulan suci ramadan, pelaku malah melakukan perbuatan asusila.
Pria berusia 21 tahun warga Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU tersebut diduga telah merencanakan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap teman wanitanya berinisial MR (19).
Bermoduskan mengajak MR (19) untuk mencari takzil menuju ke lokasi Ogan Tengah desa lainnya. Ryan (21) malah mengajak MR menuju sebuah rumah pondok milik sang nenek, Sabtu, 23 Maret 2024.
"Iya, pelaku awalnya akan mengajak mencari takzil. Tapi malah melakukan aksi pencabulan dengan percobaan pemerkosaan berserta ancaman kepada korban," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam ZR melalui Kasi Humas IPTU Holdon, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:2 kali Berhasil, Aksi Komplotan Curanmor Asal Tanjung Raja Dibekuk Polsek Petir
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di OKI Dibekuk, Polisi Temukan Senpira saat Penggeledahan
Menurut pengakuan korban, Ryan awalnya menjemput MR dari rumahnya. Untuk berniat mengajak beli takzil untuk berbuka puasa. Namun, ditengah perjalanan ternyata Ryan memutar arah dengan alasan takut kemalaman. Lalu, mampir ke rumah neneknya yang saat itu sedang kosong.
Seperti direncanakan, setiba di dalam rumah, Ryan langsung mengunci pintu dan mendorong tubuh MR hingga terguling.
Saat itu juga, Ryan yang sudah dikuasai hawa nafsu dan birahinya yang tengah memuncak keubun-ubun itu langsung memaksa minta dilayani oleh MR. "Saat meminta dilayani, Ryan mengancam dengan mencekik dan merekam video MR yang tubuhnya telah tak berbusana," lanjut Holdon.
Meski saat itu MR telah berusaha melawan, hingga berteriak. Namun dibawah ancaman dan kalah tenaga. Akhirnya MR hanya pasrah membuka busana dan dipaksa melayani nafsu bejat Ryan.
BACA JUGA:2 kali Berhasil, Aksi Komplotan Curanmor Asal Tanjung Raja Dibekuk Polsek Petir
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di OKI Dibekuk, Polisi Temukan Senpira saat Penggeledahan