Harga Tiket Konser IU di Jakarta Dirilis, Dijual Mulai 8 Maret 2024

Aktris dan penyanyi Korea Selatan, Lee Ji-eun (IU), tersenyum dalam sebuah konferensi pers untuk film "Broker" di Seoul pada 31 Mei 2022. (Anthony Wallace/AFP)--

Yogyakarta - Solis Korea Selatan, IU, bakal menggelar konser tur bertajuk 2024 IU H.E.R. World Tour Concert di Jakarta pada 27 dan 28 April 2024. Menjelang konsernya tersebut, promotor CK Entertainment baru saja merilis harga dan cara pembelian tiket.

Mengutip laman iuinjakarta2024.com, penjualan tiket konser IU bakal dimulai pada 8 Maret 2024 pukul 12.00 WIB. Penjualan dilakukan secara daring melalui laman tersebut.

Terkait pembelian tiket konser IU, CK Entertainment memiliki beberapa peraturan umum yang harus diperhatikan oleh para penggemar IU, UAENA. Tiket yang hanya dapat dibeli melalui iuinjakarta2024.com ini harus dibeli dengan menyertakan nama yang sesuai dengan kartu identitas, seperti Kartu Identitas/Kartu Pelajar/KTP/KK/SIM/Paspor.

Setelah melakukan pembelian, pembeli dilarang mengubah dan/atau memodifikasi tiket. Adapun satu akun hanya dapat melakukan pembelian maksimal empat tiket per transaksi. Akun dengan NIK, alamat email, dan nomor telepon yang sama tidak bisa melakukan pembelian secara berulang.

BACA JUGA:Dede Sunandar Didiagnosa Infeksi Paru-Paru, Kondisi Tubuhnya Semakin Lemah dan Sulit Jalan

E-tiket Dikirim ke Email Pembeli

Setelah berhasil melakukan pembelian, e-tiket akan dikirim ke email pembeli. Satu minggu menjelang konser, pembeli akan menerima nomor kursi yang muncul di e-tiket.

Jika nomor kursi belum muncul, pembeli perlu me-refresh link e-ticket sebelumnya. Nomor kursi tersebut dihasilkan secara otomatis oleh sistem.

Adapun saat penukaran tiket, pemegang tiket wajib membawa kartu identitas yang sesuai dengan data di e-tiket untuk nantinya ditukarkan menjadi wrisband atau tiket. Sistem penukaran tiket menggunakan barcode yang hanya berlaku satu kali penukaran.

BACA JUGA:Update Terbaru Sidang Dugaan Kasus Korupsi PT SBS: Hadirkan Ahli Hukum Keuangan Publik

Penukaran E-Tiket

"Mohon tidak membagikan dan menyebarluaskan nomor barcode di dalam e-tiket baik dalam bentuk unggahan foto atau email dan lainnya. Barcode yang tercantum pada e-tiket bersifat rahasia, tidak boleh rusak dan disebarluaskan kepada siapapun dan ke manapun sampai Anda masuk ke dalam venue acara," tulis laman tersebut.

Sementara itu, jika penukaran e-tiket diwakilkan, maka wajib membawa syarat tambahan berupa surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan fotokopi kartu identitas yang namanya tercantum pada e-tiket.

Profil Singkat IU

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER