Oknum Guru Honorer Berambut Pirang Asal Musi Rawas Simpan Sabu di Bawah Kasur, Suami Lolos Saat Disergap

Oknum Guru Honorer Berambut Pirang Asal Musi Rawas Simpan Sabu di Bawah Kasur, Suami Lolos Saat Disergap--

MUSI RAWAS - Seorang oknum guru wanita muda berambut pirang berinisial RD (33) asal Desa semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diciduk polisi.

Guru gaul tersebut diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di bawah kasur tidur dalam rumah.

Dia disergap aparat polisi pada Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 68 paket seberat 51,46 gram yang memang diakuinya adalah miliknya. 

BACA JUGA:Sekelompok Nenek Selamatkan Siswi SMP dari Penculikan, Korban Dibawa Pelaku ke Tempat yang Sepi di Taman

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, menjelaskan pihaknya sudah lama menargetkan RD dan suaminya.

Dari laporan warga, keduanya sering melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu di wilayah Semangus. 

Namun saat disergap, yang berada di dalam rumah cuma RD, sedangkan suaminya lolos dari penyergapan.

"Status RD ini guru honorer di Semangus, dan memang sudah menjadi Target Operasi (TO). Dia memang tidak memakai barang tapi dia jualan," kata AKP Romi.

BACA JUGA:Diduga Depresi Seorang Sales di OKU Nekat Akhiri Hidup, Tinggalkan Surat Wasiat Berisikan Penyesalan

Selain ditemukan 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan 5 plastik kosong di dalam kotak minyak rambut.

Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merK FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku dan pelaku mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.

AKP Romi menuturkan, jika keseharian RD mengajar di Sekolah Dasar. Situasi itu, sering luput dari perhatian warga, karena saat di rumah RD melepas hijabnya dan menunjukan sisi liarnya sebagi bandar narkoba bersama sanga suami.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER