Dana BOS Adalah Untuk Operasional Sekolah Bukan Untuk Kepsek

Dana bos juga boleh digunakan mempercantik sekolah--

PRABUMULIH - Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), merupakan salah satu bentuk bantuan keuangan dari pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan, bukan untuk Kepala Sekolah. Program bantuan ini bertujuan untuk mendukung operasional sekolah agar dapat menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dengan baik, bukan untuk menambah penghasilan Kepala Sekolah.

"Dana BOS itu untuk kebutuhan Opera sekolah, selain untuk memenuhi kebutuhan buku, alat tulis kantor, juga bisa dimanfaatkan untuk bayar listrik, hingga perawatan gedung dengan jumlah yang disesuaikan. Manfaatkanla dana bos sesuai aturan petunjuk tekhnis penggunaan dana BOS," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Pedro Santoso AB SPd MSi.

Penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2024 tercatat sebagai penyaluran tercepat sepanjang sejarah. Tahun 2024, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 (96%) dari total 419.218 satuan pendidikan dan bila sesuai estimasi, pada bulan Maret seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I. 

Capaian penyaluran yang sebesar 96% di bulan Januari merupakan tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP. 

BACA JUGA:Syarat KIP Kuliah, Penghasilan Orangtua Tak Boleh Lebih dari Rp4.000.000 Per Bulan

Untuk membahas upaya-upaya yang telah dilakukan Kemendikbudristek, bersama berbagai pihak dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana BOSP, pihak Kementerian lakukan webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) mengenai Langkah Tepat Pemanfaatan BOSP Salur Tercepat, pada Kamis, 15 Februari 2023, pukul 15.30 WIB. 

"Para Kepala Sekolah dan bendahara sekolah sebaiknya mengikuti berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS, agar bisa memaksimalkan kegunaan dana tersebut dan bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara," tukasnya.(05)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER