Gugatan Berproses di MK, Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

Hariyadi Sukamdani Ketua Umum GIPI.Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom--

Gugatan Berproses di MK, Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

JAKARTA - Dewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengeluarkan surat edaran (SE) kepada anggotanya terkait aturan pajak hiburan. SE tersebut mengimbau selama gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), maka para pengusaha bisa membayar Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif lama.

SE tersebut ditandatangani Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dan Sekretaris Pauline Suharno.

BACA JUGA:Ini Kemungkinan Yang Akan Terjadi Jika Kepsek Terlalu Dini

"Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka DPP GlPl menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama," tulis GIPI dalam SE tersebut yang diterima, Senin (12/2/2024).

Tarif lama adalah besaran PBJT yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan yakni 10%. Hariyadi menjelaskan hal itu dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha hiburan dlskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.

BACA JUGA:Menakjubkan! Ini Manfaat Mengkonsumsi Buah Alpukat untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 7 Wanita Pasti Suka

Hariyadi pun mengatakan DPP GIPI berharap MK dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga PBJT dapat kembali ke besaran semula yakni 0 - 10%.

"Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22, maka tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan," tegas GIPI.

BACA JUGA:8 Khasiat Buah Jamblang Bagi Kesehatan Tubuh, No 6 Dapat Bikin Awet Muda

Sebagai informasi, DPP GIPI diketahui menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Regulasi itu menyebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Gugatan itu didaftarkan pada 7 Februari 2024 dengan nomor tanda terima Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online dengan nomor 23/PAN.ONLINE/2A24 dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen No. 23-1/ PUU/PAN.MK/AP3. (dc)

BACA JUGA:Benarkah Sering Ngorok? Tanda Tidur Nyenyak di Malam Hari, Ini Penjelasannya

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER