53 Penyandang Disabilitas Terima Bantuan

Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Phala Martha. Foto: diskominfo --

PRABUMULIH  -  Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Phala Martha. 

Bantuan tersebut, diserahkan usai apel di lapangan kantor Pemkot Prabumulih, Senin 5 Februari 2024.

Adapun nilai bantuan yang diserahkan tersebut yakni Rp151.272.850. Diserahkan oleh Kepala Sentra Phala Martha Kemensos RI, Drs Cup Santo MSi yang diwakili Pekerja Sosial Ahli Madya, Kusman kepada Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM.

Bantuan atensi dari pemerintah pusat melalui Sentra Phala Martha tersebut tertuju kepada penyandang disabilitas yang ada di Kota Prabumulih dengan jumlah  53 penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Sri Yurika Bawa Pulang Toyota Rush

Ke-53 penyandang Disabilitas itu yakni 12 orang penerima kursi roda adaptif, 1 orang penerima kursi roda sport, 4 orang penerima bantuan usaha (warung sembako, warung makanan, usaha menjahit dan usaha konter) juga 48 orang penerima bantuan pemenuhan hidup layak (berupa sandang dan pangan).

Usai secara simbolis Pj Wali Kota Prabumulih H Elman menerima bantuan dari Kemensos, dilanjutkan dengan menyerahkan langsung bantuan kepada penyandang disabilitas yang menerima bantuan.

"Kita sangat berterima kasih atas perhatian langsung dari Kemensos kepada masyarakat kota Prabumulih khususnya para penyandang disabilitas," ujar Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM.

BACA JUGA:Salurkan Beras CPP hingga Juni

Sebagai bentuk terima kasih, Mantan Sekda Prabumulih itu berharap agar para penerima bantuan dapat menjaga dan merawat apa yang di berikan.

"Ini sebagai bentuk perhatian kita, tentunya agar mereka semangat dan kita terus bantu meraka, namun apa yang telah diberikan kita berharap dapat bermanfaat dan dapat dijaga dan dirawat," ujarnya.

Sementara itu, Kusman, Koordinator penyandang Disabilitas Sentra Phala Martha menjelaskan bahwa bantuan atensi tersebut guna memenuhi kebutuhan para penyandang Disabilitas yang sudah tertuang dalam undang-undang.

"Bantuan ini adalah sebagai hak-hak dasar bagi para penyandang Disabilitas sesuai dengan undang-undang Disabilitas," terangnya.

BACA JUGA:Sri Yurika Bawa Pulang Toyota Rush

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER