Segini Gaji Bersih yang Akan Diterima Petugas KPPS 2024

Foto: Istimewa--

Jakarta - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Tugas utamanya ialah memastikan proses pemilihan berjalan lancar, aman, dan transparan.

Lantas, berapa gaji Petugas KPPS 2024?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Petugas KPPS 2024 dalam satu TPS akan berjumlah tujuh orang, yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Congratulation! Ragam Penghargaan Bergengsi Diraih Hutama Karya Sepanjang 2023

Dilansir dari keterangan Komisi Pemilihan Umum, pada Pemilu tahun ini, gaji Petugas KPPS 2024 akan naik dibandingkan dengan pada saat Pemilu 2019.

Adapun pada 2019 lalu, nominal gaji yang didapatkan Petugas KPPS untuk jabatan ketua mencapai Rp 550.000, sementara anggota mencapai Rp 500.000. Sedangkan honor Petugas KPPS 2024 antara lain:

Ketua KPPS 2024: Rp 1.200.000

Anggota KPPS 2024: Rp 1.100.000

BACA JUGA:Tembak Bule Turki di Bali, 3 WNA Meksiko Ditangkap Tim Bareskrim Polri

Sementara itu, tugas dari Petugas KPPS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER