Polres Deklarasi Bebas Knalpot Brong

Deklarasi dan penandatangana Bebas Knalpot Brong. Foto: ist --

PRABUMULIH - Deklarasi Sumsel bebas knalpot brong dilakukan di Mapolres Pramumulih, belum lama ini.

Deklarasi tersebut ditandai dengan apel dan penandatangan deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong oleh penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo.

Hadir pula Asisten III Drs Amilton, forkompimda Prabumulih, serta kepala sekolah di Prabumulih.

Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM berharap, deklarasi tersebut menjadi momentum bagi Prabumulih untuk sama-sama bebas dari knalpot brong.

BACA JUGA:Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik

"Knalpot brong sangat mengganggu, oleh karenanya kita berharap ini jadi momentum 

agar Prabumulih bebas dari knalpot brong," harap Pj Wako Elman.

Sementara itu,Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH menyampaikan bebas knalpot brong akan disosialisasikan.

"Larangan penggunaan knalpot brong untuk mewujudkan sumsel bebas dari knalpot brong," kata AKP Muthemainah SH.

BACA JUGA:Peduli Korban Banjir, Pertamina EP Limau Field Beri Bantuan

Sosialisasi tersebut, akan dilakukan baik ke sekolah maupun lokasi bengkel yang ada di Kota Prabumulih. Nantinya bila sosialisasi sudah dilakukan maka akan dilaksanakan penindakan.

Bila melanggar akan ditindak sesuai dengan pasal yang berlaku. "Pasal 285 ayat 1 UULAJ pidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta," tukasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER