AS dan RI Lagi 'Panas' Gara-gara Udang, Ini Akar Masalahnya

Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS--

Jakarta - Ekspor udang Indonesia sedang diselidiki otoritas Amerika Serikat (AS) terkait pelanggaran anti-dumping. The International Trade Administration (ITA) yang merupakan badan di Kementerian Perdagangan AS melaporkan, investigasi anti-dumping dan countervailing duties (CVD) atau bea masuk penyeimbang dilakukan sejak November 2023.

"Departemen Perdagangan AS mulai melakukan investigasi anti-dumping terhadap komoditas udang air hangat beku dari Ekuador dan Indonesia, dan countervailing duties (CVD) terhadap udang air hangat beku dari Ekuador, India, dan Republik Sosialis Vietnam (Vietnam)," tulis ITA di situsnya, dikutip Sabtu (6/1/2023).

Dalam data yang dipaparkan dugaan margin dumping dari Indonesia adalah antara 26,13-33,95%. Sementara dari Ekuador adalah 9,55-25,82%.

BACA JUGA:Kelambit Polres Bangka Seret Jambret 8 TKP

Kemudian dugaan Tarif Subsidi udang dari Ekuador, India, Indonesia dan Vietnam ada di atas de minimis. Adapun ketentuannya adalah kurang dari 1% untuk negara maju, dan kurang dari 2% untuk negara berkembang.

ITS akan melakukan penetapan untuk dugaan anti-dumping pada 1 Agustus 2024. Sementara investigasi CVD ditetapkan pada 17 Mei 2024

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal komoditas udang Indonesia yang diselidiki terkait pelanggaran anti-dumping di Amerika Serikat (AS).

Trenggono mengatakan dari hasil rapat yang dilakukan pemerintah akan turun tangan dengan melawan di pengadilan gugatan anti-dumping.

"Ya solusinya kita harus menggunakan lawyer. Bukan gugatan hukum, penyelesaian. Ya pokoknya ini dikerjakan kalau nggak nanti industri itu mati, kena anti-dumping, dikenakan bea masuk," ujar Trenggono ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka 2024, Ini 5 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan

Sebagai informasi, mengutip situs komwasjak.kemenkeu.go.id, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Melawan praktik dumping, negara yang merasa dirugikan akan mengenakan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping. Bea Masuk Antidumping merupakan salah satu Bea Masuk Tambahan.

Sebelumnya, Oktober lalu, American Shrimp Processors Association (ASPA) mengajukan gugatan ke otoritas perdagangan AS berupa permintaan untuk pengenaan bea masuk anti-dumping atas impor udang air hangat beku dari Ekuador dan Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER