Ketentuan Zakat Fitrah dalam Islam: Waktu, Besaran, dan Hukum Keterlambatan

Besaran Zakat Fitrah--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lantas, kapan batas terakhir pembayaran zakat fitrah menurut syariat Islam?
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar RA berkata:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Rasulullah SAW juga memerintahkan agar zakat fitrah ini dibayarkan sebelum orang-orang berangkat untuk menunaikan salat Idul Fitri."
Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah
Menurut buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin, mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali sepakat bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan paling lambat sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal, atau tepat pada Hari Raya Idul Fitri.
Mazhab Syafi’iyah menyebutkan bahwa waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah hingga sebelum waktu Maghrib pada hari yang sama. Namun, mazhab Syafi’i dan Hambali menganggap makruh jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri.
Bagaimana Jika Terlambat Membayar Zakat Fitrah?
Dalam buku 10 Perbedaan antara Zakat Maal dan Zakat Fitrah karya Isnan Ansory, dijelaskan bahwa seseorang tetap wajib membayar zakat fitrah meskipun terlambat. Namun, apabila zakat fitrah baru ditunaikan setelah batas waktunya, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menunaikannya tepat waktu agar tetap mendapatkan keutamaan ibadah ini.
Besaran Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang
Besaran zakat fitrah tahun 2025 dalam bentuk uang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025. Untuk wilayah Jabodetabek, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Namun, perlu diingat bahwa jumlah zakat fitrah bisa berbeda di setiap daerah. Hal ini disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan standar harga makanan pokok di tempat tinggal mereka.
Menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan agar bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih layak. Semoga ibadah kita diterima oleh Allah SWT.