Resmi! Presiden Prabowo Ubah Status DKI Jakarta Jadi Daerah Khusus, Ini Perbedaannya

Status DKI Jakarta jadi daerah khusus --Foto: Freepik

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta kini resmi dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Dengan keputusan ini, Jakarta kini berstatus sebagai Daerah Khusus (DK) Jakarta. Keputusan tersebut diumumkan pada 10 Desember 2024 dan berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN).

Penandatanganan keputusan itu dilakukan oleh Presiden Prabowo pada 30 November 2024, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Dengan perubahan ini, Jakarta bukan lagi berstatus DKI, melainkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DK).

Dengan perubahan status tersebut, pemerintah provinsi Jakarta kini mendapatkan kewenangan lebih besar dalam mengatur kebijakan di wilayahnya.

Salah satu kewenangannya adalah kemampuan untuk mengatur pembatasan usia kendaraan bermotor dan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi, sesuai dengan Pasal 24 Ayat 2.

Selain itu, pasal tersebut juga memungkinkan pemerintah provinsi Jakarta untuk melakukan uji coba dan penerapan teknologi terbaru dalam rekayasa lalu lintas.

Jakarta juga dapat mengakses data kendaraan yang melanggar aturan melalui sistem elektronik yang tercatat di kepolisian, meskipun penindakan tetap menjadi kewenangan Polri.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Ismail, mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus seimbang dan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama PAD Jakarta.

Meskipun kebijakan pembatasan usia kendaraan belum berlaku, perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mengurangi kemacetan dan emisi udara di Jakarta.

Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia mendorong agar pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN selesai dalam waktu empat tahun.

Jakarta memiliki sejarah panjang yang dimulai dari zaman kerajaan hingga menjadi kota metropolitan global seperti saat ini. Berikut adalah ringkasan sejarahnya:

1. Abad ke-14: Sunda Kalapa, pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.

2. 22 Juni 1527: Pangeran Fatahillah mengubah nama menjadi Jayakarta.

3. 4 Maret 1621: Belanda mendirikan pemerintahan kolonial dengan nama Stad Batavia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER