UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha: Angka Ini Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha: Angka Ini Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi--ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menuai pertanyaan dari kalangan pengusaha.
Shinta Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan bahwa angka kenaikan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Karena itu, Shinta dan pihak Apindo masih menantikan penjelasan lebih lanjut dari Presiden Prabowo mengenai dasar yang digunakan dalam perhitungan UMP ini.
“Kami berharap Pemerintah memberikan penjelasan terkait dengan dasar penetapan UMP ini,” ujar Shinta dalam keterangannya pada Selasa, 3 Desember 2024.
Sebelumnya, Apindo juga telah mengusulkan agar Pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan untuk perhitungan UMP 2025. Shinta menilai rumusan dalam PP tersebut sudah dianggap seimbang untuk kepentingan pengusaha dan pekerja.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Pasokan Harga Pangan, Pemkot Prabumulih Gelar Pangan Murah
BACA JUGA:Mengenal Sekatung Pulau Terluar Terkecil Indonesia
“Masukan dari sektor usaha sepertinya belum menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini,” tambah Shinta.
Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), juga mengungkapkan rasa keheranannya terhadap pengumuman angka UMP yang langsung disampaikan. Biasanya, menurutnya, Pemerintah akan terlebih dahulu mengungkapkan formula kenaikan yang sedang dibahas sebelum menetapkan angka akhir.
“Ini agak membingungkan, dari mana angka 6,5 persen ini berasal?” tanya Ristadi dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, 30 November 2024.(*)