Delta Air Lines Gugat CrowdStrike Rp 7,8 Triliun Akibat Gangguan Windows

Maskapai penerbangan Delta Air Lines menggugat perusahaan keamanan siber CrowdStrike senilai USD 500 juta atau sekitar Rp 7,8 triliun.--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Maskapai penerbangan Delta Air Lines telah melayangkan gugatan sebesar USD 500 juta, atau setara dengan Rp 7,8 triliun, kepada perusahaan keamanan siber, CrowdStrike. Gugatan ini dipicu oleh pembaruan software dari CrowdStrike yang menyebabkan kerusakan besar pada sistem operasi Windows, sehingga berdampak pada operasional maskapai tersebut pada Juli lalu.

Insiden ini mengakibatkan fenomena blue screen of death yang meluas, dengan dampak signifikan terhadap Delta. Maskapai asal Amerika Serikat tersebut melaporkan bahwa sekitar 7.000 penerbangan dibatalkan dan 1,3 juta penumpang terkena imbas dari gangguan ini, mengakibatkan kerugian lebih dari USD 500 juta. Informasi ini diambil dari laporan Reuters pada Minggu (27/10/2024).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Delta di Pengadilan Negeri Fulton County, Georgia, AS. Dalam dokumen gugatannya, Delta mengklaim bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh pembaruan software dari CrowdStrike yang dinilai tidak siap dan bermasalah. Pembaruan yang belum diuji dengan baik ini disebut-sebut menyebabkan 8,5 juta PC Windows di seluruh dunia mengalami crash.

Sementara itu, CrowdStrike membantah tuduhan yang dilontarkan Delta. Mereka menegaskan bahwa klaim tersebut didasarkan pada kesalahpahaman dan misinformasi terkait cara kerja keamanan siber modern. Menurut CrowdStrike, Delta mencoba mengalihkan tanggung jawab dari kegagalan mereka dalam memperbarui infrastruktur IT yang dinilai usang.

"Tuduhan Delta tidak didukung oleh bukti, menunjukkan ketidakpahaman tentang cara kerja keamanan siber masa kini, serta upaya untuk mengalihkan tanggung jawab atas ketidakmampuan mereka dalam memodernisasi infrastruktur IT yang sudah ketinggalan zaman," jelas pihak CrowdStrike.

Delta diketahui telah menggunakan layanan dari CrowdStrike sejak 2022. Dalam gugatannya, maskapai ini menuding bahwa insiden tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian finansial besar, tetapi juga mempengaruhi reputasi perusahaan, menambah pengeluaran hukum, serta potensi penurunan pendapatan di masa mendatang.

"Jika CrowdStrike menguji pembaruan tersebut bahkan hanya pada satu komputer sebelum disebarkan, kerusakan besar ini bisa dicegah," kata pihak Delta dalam dokumen gugatan.

Mereka juga menambahkan bahwa karena pembaruan bermasalah tersebut tidak dapat dihapus secara jarak jauh, hal ini menyebabkan gangguan serius pada bisnis Delta, mengakibatkan penundaan yang signifikan bagi pelanggan maskapai tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER