Fantastis! Ini Jumlah Uang yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Sita Hampir 1 Triliun dari Mantan Pejabat MA--Foto:ist

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), dalam kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa ZR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, terlibat dalam kolusi untuk melakukan suap bersama LR, pengacara Ronald Tannur.

"Selain terlibat dalam pemufakatan jahat terkait suap, ZR juga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kapusdiklat, berupa uang baik dalam rupiah maupun mata uang asing," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Abdul menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika LR meminta ZR untuk memastikan agar Hakim Agung di Mahkamah Agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi. LR menawarkan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim, serta Rp1 miliar untuk ZR sebagai imbalan.

BACA JUGA:Skandal Suap di Pengadilan, Kejagung Sita Uang Miliaran dari Empat Tersangka

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Diperiksa Kejagung Terkait APBD 2023

"Pada Oktober 2024, LR memberi tahu ZR bahwa ia akan mengantarkan uang Rp5 miliar untuk Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur," jelasnya.

Namun, karena jumlah yang besar, ZR meminta agar uang tersebut ditukar menjadi mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Setelah penukaran, LR membawa uang dalam bentuk mata uang asing ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan menyimpannya di brankas di ruang kerjanya.

Kejagung mencatat bahwa total barang bukti yang disita dari ZR mencapai Rp920 miliar lebih, termasuk 51 kg emas batangan.

BACA JUGA:Kabel Semrawut di Kota-Kota Besar RI Akan Dipindahkan ke Bawah Tanah Mulai Tahun Depan

BACA JUGA:Menteri Jalani Pelatihan Akmil

"ZR menerima gratifikasi dalam bentuk uang, yang jika dijumlahkan mencapai Rp920.912.303.714, serta 51 kilogram emas batangan," kata Abdul.

Penyidik menemukan sejumlah uang tunai di kediaman Zarof, termasuk SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan Rp5,725 miliar. Selain itu, terdapat 46,9 kg emas batangan dan beberapa keping emas dengan berbagai ukuran.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER