Jokowi Teken PP Menjelang Akhir Masa Jabatan

Jokowi Teken PP Menjelang Akhir Masa Jabatan--Freepik

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Menurut salinan yang diperoleh di Jakarta pada Selasa, penandatanganan PP ini dilakukan pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden berakhir.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024, disebutkan bahwa gaji pokok hakim akan diberikan setiap bulan sesuai dengan golongan ruang yang ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja hakim.

PP ini juga menekankan pentingnya jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, untuk memastikan independensi mereka dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:Prestasi 10 Tahun Jokowi: 1.235 Kilometer Jalan Tol yang Mengubah Sumatera

BACA JUGA:Jokowi Teken Daftar Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa rincian mengenai gaji pokok hakim terdapat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.

Dalam Lampiran I, gaji pokok hakim dari berbagai peradilan, termasuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara, ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja. Gaji pokok terendah untuk hakim Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.785.700, sedangkan yang tertinggi, hakim Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun, sebesar Rp6.373.200.

Angka-angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012, di mana gaji pokok hakim Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100 dan Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.

Selain itu, tunjangan jabatan hakim di berbagai lingkungan peradilan juga mengalami kenaikan. Dalam Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, tunjangan jabatan untuk hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding kini sebesar Rp38.200.000, meningkat dari sebelumnya Rp27.200.000.

BACA JUGA:Alasan Gugatan Rp 5.246 Triliun Habib Rizieq dan Kawan-kawan Terhadap Jokowi Terkait Pemilu

BACA JUGA:Bandara IKN Resmi Beroperasi: Presiden Jokowi Lakukan Pendaratan Perdana

Sementara itu, hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapatkan tunjangan jabatan Rp19.600.000, naik dari Rp14.000.000 sebelumnya.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER