Kurangi Risiko Kecelakaan, KAI Tutup 17 Perlintasan Sebidang
PT KAI Tutup 17 Perlintasan--Istimewa
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu langkah yang diambil adalah secara proaktif menutup sejumlah perlintasan yang dianggap tidak aman.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa dari Januari hingga September 2024, KAI Divre III telah menutup 17 perlintasan sebidang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi.
KAI Divre III berusaha menutup perlintasan yang tidak memenuhi standar ini karena titik-titik tersebut merupakan area rawan kecelakaan.
BACA JUGA:Kejuaraan Bergengsi Musi Run 2024: Ribuan Pelari Siap Rebut Hadiah di Event Lari Terbesar Palembang
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Salurkan Bantuan untuk Atasi Krisis Pangan di Uganda
"Sebelum menutup perlintasan, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Penutupan perlintasan ilegal ini sesuai dengan UU No: 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6," ungkap Aida.
Perlintasan sebidang sering berada dekat pemukiman dan area perkebunan, menjadikannya berisiko tinggi. Dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat 16 kejadian kecelakaan di jalur KA dan perlintasan. Sebelumnya, pada tahun 2023, terjadi 18 kecelakaan, dan 26 kecelakaan pada tahun 2022.
Aida menjelaskan empat dampak utama dari kecelakaan di perlintasan sebidang:
1. Korban jiwa: Baik petugas, penumpang, maupun pengguna jalan bisa mengalami korban jiwa, luka berat, atau luka ringan.
2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan pada lokomotif, kereta, dan gerbong.
BACA JUGA:Truk Tronton Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Jalintim Banyuasin
BACA JUGA:Kabut Tebal Selimuti Palembang Pagi Ini, Ini Kata BMKG
3. Kerusakan prasarana kereta api: Termasuk kerusakan pada rel, bantalan, jembatan, dan sistem sinyal.