8 ASN Dilaporkan ke BKN atas Pelanggaran Netralitas
8 ASN Dilaporkan ke BKN atas Pelanggaran Netralitas--Istimewa
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN, termasuk kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Kebijakan ini berlaku secara serentak di seluruh Indonesia, seperti yang diatur dalam surat edaran Kemendagri Nomor: 273/3772/JS yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016, yang menegaskan pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai larangan keterlibatan PNS/ASN dalam kampanye.(*)