Kini Capaian Sebaran KIA di Prabumulih Sudah Melebihi Target Nasional

Aktivitas pelayanan di Kantor Diaduk Capil Kota Prabumulih--

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Saat ini Dinas  Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Prabumulih, sudah berhasil menyampaikan dan mencetak kartu identitas anak (KIA) hingga 58 pesen dari Jumlah total KIA Sebanyak 35.903 Di Kota Prabumulih.

Persentase capaian ini terhitung per September2024 sebanyak 58 persen. "Alhamdulillah target capaian penyerahan kia pada masyarakat kota Prabumulih, sudah mencapai dan melebihi target nasional," ujar Kepala Disdukcapil, Haryadi, Selasa 1 Oktober 2024.

Menurutnya penyebaran kia di Kota Prabumulih, dilakukan di beberapa satuan pendidikan. Karena pemilikan KIA untuk anak pada usia di bawah 17 tahun, maka tahun ini Capil banyak menyerahkan kia untuk anak usia kelas 6 SD dan kelas 3 SMP.

"Karena mereka akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, Maka siswa kelas 7 dan kelas 3 SMP jadi sasaran penyebaran KIA, yang langsung diantar ke sekolah masing-masing," jelasnya .

BACA JUGA:Semarakkan HUT Kota Prabumulih, Pj Wako Imbau Pasang Umbul - Umbul

Diketahui  Pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi jika masyarakat ingin membuat bisa datang langsung ke kantor capil di samping kantor DPRD kota Prabumulih.

Pertama KIA khusus anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, dan kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari. Secara umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua, untuk Bayi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP

Syarat-syarat Pengurusan KIA Offline dan Online sama sajq. Yaitu Fotocopy Akta kelahiran, Fotocopy KK dan KTP orang tua anak, Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua dan foto 3x4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas).

BACA JUGA:Kuota belum Terpenuhi, Pendaftaran PTPS di Prabumulih Diperpanjang untuk Dua Kecamatan

"Untuk pencetakan kia kadang kita lakukan di sekolah, jika memang tidak terlalu banyak. Namun sebelumnya para calon penerima kita harus mengajukan berkas terlebih dahulu untuk kami input di komputer sebelum pencetakan kartu," jelasnya.

Pria ini berharap agar tahun ini kartu identitas anak di Kota Prabumulih mana Banyak tersebar dari angka yang sudah tercapai. (05)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER