Shin Tae-yong Siap Menjadi WNI, Jika Indonesia Tembus Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong--Antara

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan keinginannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) jika skuad Garuda berhasil lolos ke Piala Dunia 2026.

Dalam sebuah wawancara dengan media Korea Selatan, Isplus, Shin menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan untuk tinggal di Indonesia seumur hidup jika timnas berhasil mencapai impian tersebut. "Saya merasa sangat bahagia tinggal di Indonesia," ucapnya.

Shin Tae-yong juga menunjukkan optimisme bahwa timnas memiliki potensi untuk lolos ke Piala Dunia 2026, dengan catatan semua pemain dan staf pelatih memberikan yang terbaik di setiap laga. 

"Jika kita menetapkan target dan berusaha maksimal, impian itu bisa terwujud," tegasnya.

BACA JUGA:Francesco Bagnaia Menghadapi Tantangan di MotoGP Mandalika

BACA JUGA:PSSI Siap Uji Kekuatan Melawan Timnas Belanda: Rivalitas ASEAN Semakin Memanas!

Meskipun demikian, mantan pelatih Timnas Korea Selatan ini tidak ingin membebani para pemain dengan ekspektasi yang terlalu tinggi. 

Ia menargetkan agar Timnas Indonesia bisa finis di posisi ketiga atau keempat di Grup C pada babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia untuk melanjutkan ke babak berikutnya. "Saya ingin target yang realistis dan tidak ingin memberi tekanan berlebihan," tambahnya.

Terkait kemungkinan naturalisasi, Shin Tae-yong memenuhi syarat untuk menjadi WNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 

Ia dapat mengajukan permohonan setelah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. 

BACA JUGA:Rossi Kembali ke Indonesia, Grand Prix Mandalika 2025 Siap Menyambut Legenda MotoGP!

BACA JUGA:Kekalahan Menyakitkan FC Barcelona: Gawang Inaki Pena Diterjang Osasuna hingga 4 Gol

Saat ini, karena Shin masih bolak-balik antara Indonesia dan Korea Selatan, ia harus menempuh opsi kedua.

Sejak kedatangannya pada Desember 2019, Shin Tae-yong baru dapat mengajukan permohonan pada tahun 2029. Selain itu, ia juga harus memenuhi syarat lain, seperti menguasai bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945 sebagai dasar negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER