KPU - Bawaslu Sumsel Siap Awasi Kampanye Pilkada 2024

KPU - Bawaslu Sumsel, Siap Awasi Kampanye Pilkada 2024--Foto: KPU

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengikuti ketentuan kampanye pilkada yang akan berlangsung selama 60 hari. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap para paslon dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Ahmad Naafi SH MKn, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel, menyatakan bahwa mereka akan mengerahkan minimal lima orang pengawas untuk setiap kegiatan kampanye.

 “Pengawasan ini akan sangat ketat, tidak hanya untuk paslon gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga untuk paslon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota di seluruh Sumsel,” ujarnya pada Rabu lalu.

 BACA JUGA:Ngesti - Mat Amin Gelar Kampanye Dialogis di Majasari

BACA JUGA:Pilkada 2024; Disabilitas harus Difasilitasi

Setiap tim pengawas akan terdiri dari satu petugas pengawas pemilu desa (PKD), tiga pengawas kecamatan (Panwascam), dan seorang komisioner Bawaslu kabupaten/kota. 

Di sisi lain, Handoko MPd, Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pilkada, menambahkan bahwa jadwal kampanye untuk pemilihan gubernur Sumsel 2024 telah ditetapkan. Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November.

Dalam periode 60 hari tersebut, para paslon diperbolehkan melakukan berbagai kegiatan, termasuk pertemuan terbatas, dialog, debat publik, penyebaran materi kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK), asalkan tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Rapat umum akan diadakan paling banyak dua kali untuk setiap pasangan calon, dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jeda untuk ibadah,” tambahnya. KPU Provinsi Sumsel juga membagi wilayah kampanye menjadi tiga zona:

 BACA JUGA:DPRD Prabumulih 2024 - 2029 Dilantik

BACA JUGA:Pilkada 2024; Disabilitas harus Difasilitasi

Zona I mencakup Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, OKU Timur, dan OKU Selatan.

Zona II meliputi Prabumulih, PALI, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan Pagaralam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER