2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Tol, Semoga Dikabulkan
--
JAKARTA – Jutaan honorer yang ingin segera diangkat jadi PPPK masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
PP Manajemen ASN disebut-sebut bakal mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.
Semula, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pasang target akhir bulan ini PP Manajemen ASN sudah kelar pembahasannya. Namun, belakangan target mundur menjadi April 2024.
Para honorer masih penasaran tentang kriteria dan kategorisasi honorer yang bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.
Begitu pun soal honorer jenis pekerjaan apa yang bakal masuk daftar nominator jadi PPPK Part Time. Hingga saat ini belum ada kejelasan.
Ramai juga wacana yang mengusulkan agar honorer yang sudah lama mengabdi dinaikkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu, tanpa tes.
Seberapa besar peluang honorer jadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes? Yuk, kita buka lagi pernyataan 2 pejabat KemenPAN-RB.
Pada Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023 pada 6 November, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB A.Yudi Wicaksono memastikan bahwa di PP Manajemen ASN nantinya ada konsep mengenai PPPK Paruh Waktu.
Hanya saja, Yudi belum menjelaskan secara gamblang mengenai kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.
Dia memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.
“Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu,” kata Yudi.
Misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, kata Yudi, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time.
“Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ujar Yudi dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga.
Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.