Nah Loh! Polda Sumsel Dalami Kasus Mark-Up Proyek Gedung BLK Prabumulih

Polda Sumsel Dalami Kasus Mark-Up Proyek Gedung BLK Prabumulih --prabupos

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Proses penyelidikan terkait dugaan mark-up dalam proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI terus berlanjut.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan segera akan ada penetapan tersangka.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara terkait potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp29 miliar.

"Sabar, tunggu kabar di akhir September atau awal Oktober mengenai perkembangan selanjutnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, SIK, pada Selasa 24 September 2024.

BACA JUGA:Harapan Baru untuk Prabumulih; Ahmad Palo dan Mohd Muaz Resmi Dilantik di DPRD Sumsel

BACA JUGA:1.553 Paslon Berebut Suara di Pilkada 2024

Wiwin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Polda Sumsel pada Oktober 2023. Penyidik Subdit III Tipidkor kemudian melakukan pengumpulan data dan bukti yang mengarah pada peningkatan status kasus.

"Statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan beberapa waktu lalu. Sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan, dan hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar," kata Wiwin.

Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih terletak di Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Proyek ini merupakan proyek dari Kemenaketrans tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp29.856.169.129,19.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER