112 Nomor Resmi Layanan Darurat Nasional

112 Nomor Resmi Layanan Darurat Nasional--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang berupaya menjadikan nomor "112" sebagai kontak resmi untuk situasi darurat dan bencana. 

Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan bantuan di seluruh Indonesia.

Direktur Pita Lebar Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Marvel Situmorang, menjelaskan bahwa meskipun beberapa daerah sudah memanfaatkan nomor "112" untuk layanan kedaruratan, penggunaan tersebut masih belum terintegrasi secara menyeluruh.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk menjadikan inisiatif ini sebagai proyek strategis nasional. Saat ini, layanan masih bersifat sporadis, dan kami berencana untuk mengintegrasikannya agar lebih komprehensif," ungkap Marvel di Badung, Bali, pada Senin.

BACA JUGA:Pansus Haji 2024, Menteri Agama Dapat Rapor Merah

BACA JUGA:Wujudkan Keamanan, Latihan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi

Saat ini, Kemenkominfo sedang melakukan studi kelayakan untuk menjadikan nomor 112 sebagai program strategis nasional (PSN).

Per 23 September, tercatat ada 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang telah menggunakan nomor ini untuk layanan kedaruratan, namun angka tersebut masih dianggap belum optimal.

Diperlukan langkah lebih lanjut dari pemerintah pusat agar nomor 112 dapat dipercaya sebagai kontak yang dapat diandalkan untuk informasi dan pertolongan.

Kontak ini direncanakan akan berfungsi serupa dengan sistem 911 di Amerika Serikat, yang menghubungkan pengguna dengan layanan kepolisian, ambulans, dan penanganan bencana.

BACA JUGA:Memulihkan Nama Baik! PKB Ajukan Penegasan MPR Terkait Gus Dur

BACA JUGA:Membangun Jembatan Sejarah, MPR Ajak Keluarga Soeharto dan Gus Dur Berunding

Mengacu pada pengelolaan 911 di AS, nomor 112 diharapkan dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat. 

Kontak kedaruratan nasional 112 juga akan menjadi bagian dari Public Protection and Disaster Relief (PPDR), yang di Indonesia dikenal sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER