Tentukan Lokasi Kampanye - APK, KPU Prabumulih Gelar Rakor

Tentukan Lokasi Kampanye - APK, KPU Prabumulih Gelar Rakor --Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM -  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih 2024, tak lama lagi akan memasuki tahapan Kampanye.

Nah, menjelang tahapan kampanye, KPUD Kota Prabumulih mengadakan rapat koordinasi di Rumah Makan Kampoeng Cemara pada Senin, 23 September 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Marta Dinata SST menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak terkait untuk memastikan kelancaran tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September 2024.

Salah satu agenda utama rapat ini adalah menentukan lokasi kampanye serta regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran dan memastikan keadilan bagi semua calon dalam menggunakan ruang publik.

BACA JUGA:Kasat Pol PP Pemkot Prabumulih Berpulang

BACA JUGA:PJ Wako Prabumulih Serahkan Penghargaan Tingkat Provinsi - Nasional

“Dalam pertemuan ini, kami mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk kampanye. Lapangan terbuka diizinkan sesuai dengan Peraturan KPU, sedangkan sekolah dan tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye,” kata Marta.

Isu penting lainnya adalah pemasangan APK di sepanjang jalan protokol Kota Prabumulih. Marta menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah kota. KPU akan tetap mengikuti aturan dari pemerintah terkait ketertiban dan estetika kota.

“Selama pemasangan APK mematuhi peraturan yang ada, itu diperbolehkan. Namun, izin harus diperoleh dari instansi berwenang,” tambahnya.

Marta berharap semua calon dan tim suksesnya dapat mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga keindahan dan ketertiban kota selama kampanye. Ia juga menegaskan bahwa pemasangan APK yang bersifat imbauan dapat dimulai pada 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024, sebelum masa tenang.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Imbau Walpri Jaga Marwah Polri

BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Pamit; Awal dengan Baik, Berakhir dengan Baik

“Selama periode ini, pasangan calon diizinkan untuk memasang APK sesuai ketentuan. Kami berharap semua pihak patuh pada aturan ini untuk menjaga ketertiban dan keadilan,” ungkap Marta.

Ia juga mengimbau agar semua pasangan calon memulai kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, menekankan bahwa pelaksanaan kampanye yang terstruktur akan berdampak positif bagi calon dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER