Hamili Anak Tiri Hingga 6 Bulan, Jauhari ditangkap, Ini Orangnya...
--
SEKAYU - Tega menghamili anak tirinya sendiri sebut saja NN (17).
Pelaku Jauhari (49) warga Sanga Desa harus meringkuk di jeruji besi Polres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ibu korban dan keluarganya baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah diketahui korban sudah hamil 6 bulan.
Ketika ditanya siapa yang menghamilinya korban mengakui bahwa pelakunya adalah Jauhari yang juga merupakan ayah tiri korban sendiri.
Mengetahui kejadian ini kemudian ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga desa pada hari Jumat (01/12/2023).
Dengan membawa serta pelaku, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) sat Reskrim polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. MSi melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH MH saat dikonfirmasi Minggu (03/12/2023) membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri.
"Kami telah menerima laporan tersebut pada hari Jumat (01/12/2023) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor :LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel," Jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan terduga pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban berbaring dikamarnya, yang kemudian menindih korban, sehingga malam itu korban berhasil disetubuhi.
"Perbuatan tersebut diulangi lagi pada bulan mei 2023 yang menurut pengakuannya terjadi dua kali, yang akhirnya terbongkar setelah diketahui korban dalam keadaan hamil sudah 6 bulan, yang kemudian ibu korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim polres Muba," ungkap Dedy.
Setelah didapat Bukti yang cukup pada hari Sabtu(02/12/2023) terduga pelaku atas nama Jauhari telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan serta penahanan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan perkaranya .
"Tersangka kami sangka telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah," pungkasnya.(*)