Kasus Dugaan Suap, KPK Cekal Wamenkumham Pergi ke Luar Negeri

--

JAKARTA - Kasus dugaan suap di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.

Terbaru, KPK telah melakukan pencekalan keluar negeri terhadap 4 orang. pencekalan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi lewat surat.

4 orang tersebut di antaranya adalah Wamenkumham, pengacara, dan ada juga dari pihak swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya mengatakan bahwa pencekalan dilakukan agar mereka tidak bepergian ke luar negeri.

“Kami ajukan untuk waktu selama 6 bulan sejak tanggal 29 November 2023,” kata Ali Fikri, hari Jumat tanggal 1 Desember 2023.

Dalam keterangannya, Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa pencekalan dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri, saat penyidik membutuhkan keterangan mereka.

“Kami sampaikan kembali, bahwa  penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” jelasnya, dikutip jambi-independent.co.id dari disway.id.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex melanjutkan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. 

"4 orang tersangka. 3 dari pihak penerima, dan satu pihak pemberi," kata Alex pada kesempatan tersebut.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER