Butuh E-Meterai Melamar CPNS, Peruri Beri Penjelasan Terkait Masa Berlaku Materai

E matarai apakah ada masa berlaku --Foto:ist

KORANPRABUMUMLIPOS.COM - Tahun ini Pemerintah membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 6 September 2024 mendatang.

Saat ini para pelamar masih memiliki waktu untuk mempersiapkan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk membubuhi e-meterai pada dokumen seperti surat lamaran dan surat pernyataan.

E-meterai bisa dibeli melalui situs resmi seperti https://meterai-elektronik.com.

Namun, apakah e-meterai yang dibeli bisa kedaluwarsa jika belum digunakan?

Masa Berlaku E-Meterai

Menurut Perum Peruri melalui akun Instagram resminya, @peruri.indonesia, e-meterai tidak memiliki masa berlaku atau batas waktu penggunaan setelah dibeli. Artinya, e-meterai dapat digunakan kapan saja selama belum dibubuhkan pada dokumen.

"E-Meterai tidak memiliki masa kadaluarsa setelah dibeli. Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen. Pastikan untuk membeli E-Meterai melalui portal resmi seperti https://www.meterai-elektronik.com," tulis @peruri.indonesia.

E-Meterai Hanya Bisa Dipakai Satu Kali

Peruri juga mengingatkan bahwa e-meterai hanya dapat digunakan sekali saja. Setelah e-meterai dibubuhkan pada sebuah dokumen, tidak dapat dipindahkan atau digunakan untuk dokumen lain.

"Setelah pembelian, E-Meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan. Anda dapat memanfaatkan E-Meterai yang telah dibeli kapan saja sebelum dibubuhkan pada dokumen," jelas pihak Peruri.

Peruri Digital juga mengingatkan pelamar CPNS 2024 untuk memastikan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai sudah final dan tidak akan mengalami perubahan, kompresi, atau resize.

"Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai," tulis @peruri.digital.

Cara Membeli E-Meterai untuk CPNS 2024

Berikut adalah cara membeli e-meterai untuk keperluan CPNS 2024:

  1. Buka browser dan kunjungi https://www.meterai-elektronik.com
  2. Klik "Daftar Sekarang"
  3. Isi nomor handphone dan nama lengkap, buat dan konfirmasi password
  4. Klik "Lanjutkan" dan login dengan nomor handphone dan password
  5. Pilih "Beli e-Meterai", pilih jumlah keping, dan lakukan pembayaran melalui QRIS
  6. Setelah pembayaran, refresh tab untuk melihat kuota e-meterai dan unduh bukti pembayaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER