Dewan Pers Selesaikan 402 Kasus Pengaduan Hingga Juli 2024

Divi penanganan Pelanggaran Dewan Pers, Dr Nurcholish MA Basyari --

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak semua oknum pewarta menjalankan tugas peliputan sesuai dengan Kode edtik Jurnalistik.

Hal ini terlihat dari banyaknya kasus pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Di tahun 2024 saja, setidaknya ada sebanyak 402 kasus pengaduan yang masuk ke Dewan Pers dan ditangani saat ini.

 Menurut Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Dr. Nurcholis MA Basyari, kepada Prabumulih Pos, kamis 29 agustus 2024.

Dari jumlah laporan pengaduan yang masuk diantaranya adalah kasus selesai 270 kasus (67.16%) dalam proses: 132 kasus (32.84%). 

BACA JUGA:Ini Pesan Pengawas SMK Untuk Plt Kepsek SMKN 2 Prabumulih

Penyelesaian terdiri dari Risalah 20 kasus pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) 13 kasus, Surat 205 kasus, arsip 32 kasus.

Penerimaan dan Penyelesaian Pengaduan bulan Juli 2024, Surat diterima 168 surat terdiri dari Surat Langsung sebanyak 69 surat, Surat tembusan 64 surat, Surat Lainnya 35 surat dan kasus yang diterima sebanyak 82 kasus.

“Penyelesaian kasus bulan Juli 2024 sebanya 49 kasus, terdiri dari risalah 2 kasus, PPR 2 kasus, surat 39 kasus dan arsip 6 kasus,” ujarnya, usai menyelesaikan mediasi atas lapporan pengaduandi Aryaduta Palembang, kamis 29 agustus 2024.

Beberapa jenis laporan yang masuk ke Dewan Pers diantaranya adalah karena oknum jurnalis tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik Jurnalistik seperti yang diatur pada pasal 3 UU Pers no 40 tahun 1999.

BACA JUGA:Pengurus MUI Prabumulih Edukasi Sekaligus SIlaturrahmi ke MUI Pusat

Yang berbunyi bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“kita tidak bisa membendung laporan pengaduan yang masuk, apalagi adanya fasilitas pengaduan secara onine saat ini. Tinggal lagi Dewan Pers yang harus menklasifikasikan jenis pelanggaran yang diadukan dan langkah penyelesaian yang diambil.

Seperti bulan ini, kita kebenaran ada beberapa yang harus diselesaikan dan lokasi penyelesaiannya di Palembang,” jelas Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Indnesia ini.

Diketahui Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER