Bawaslu Usul Pj Gubernur Tak Boleh Ikut Pilkada, Alasannya Begini

--

Togap mendorong Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada DPR dan pemerintah, mengingat masih terdapat waktu menjelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada November 2024.

"Barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang, peraturan pemerintah cukup atau perpres (peraturan presiden)," ucapnya.(jpnn.com)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER